Home | ALUR PENERBITAN SKT ORMAS
ALUR PENERBITAN SKT ORMAS


1. Surat permohonan pendaftaran
2. Akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat AD atau AD dan ART
3. Program kerja
4. Surat keputusan tentang susunan Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ ART Ormas
5. Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
6. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pengurus organisasi
8. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
9. Bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola
10. Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan memuat papan nama
11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas
12. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya bermeterai bahwa (format terlampir);
a. Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu
b. Tidak terjadi konflik kepengurusan
c. Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lainnya serta bukan merupakan milik Pemerintah
d. Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan atau anggota organisasi
e. bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun
f. Bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/ berkas yang diserahkan; dan
g. Tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT
13. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan dibidang agama
14. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang mimiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
15. Surat pernyataan kesedian atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas