![]() |
Home | | PROFIL |


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai struktur yang terdiri dari Sekretariat, Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Kewaspadaan Nasional Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan serta Bidang Politik Dalam Negeri.