Home | TUPOKSI
TUPOKSI BADAN KESBANGPOL KAB. MUBA



Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 8 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Banyuasin Tugas Pokok dang Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah sebagai berikut:

Tugas : Melaksanakan tugas Pemerintah Daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Muba mempunyai fungsi sebagai berikut:

 

  1. Perumusan kebijakan dan program kegiatan pemberdayaan terhadap institusi kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan;
  2. Penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
  4. Pelaksanaan tugas pokoknya untuk tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta koordinasi dan kerjasama dengan semua Pegawai Negeri Sipil (Aparatus Sipil Negara) dan Swasta terkait serta unsur keamanan;
  5. Pengamatan dan Pengawasan serta Pengendalian untuk pengarahan supremasi hukum dan Hak asasi Manusia (HAM)
  6. Pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta situasi dan kondisi yang kondusif mendukung pemberdayaan politik, ekonomi dan sosial budaya;
  7. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan sistuasi dan kondisi yang kondusif mendukung pemberdayaan politik, ekonomi dan sosial budaya;
  8. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  9. Pelaksanaan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah serta instansi lainnya yang menyangkut bidang keamanan dan ketertiban serta yang bersangkutan dengan penyusunan pengerahan dan pembantuan tenaga perlindungan masyarakat dalam rangka mencapai tugas sesuai dengan petunjuk Bupati;
  10. Pelaksanaan koordinasi tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada lembaga legislatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
  11. Pelaksanaan tugas lainya sesuai dengan petunjuk Bupati.